ALAT PENGONTROL LALULINTAS

Adalah berbagai macam alat yang digunakan untuk mengontrol, mengatur, dan menuntun lalulintas. Alat kontrol yang terdapat adalah :

-          Rambu
-          Signal
-          Marka jalan
-          Pulau-pulau dan
-          Penerangan jalan

Penjelasan :
Rambu ada 3 macam (sesuai dengan konferensi Wina yang juga berlaku di indonesia)
-          rambu larangan dan perintah ( merah )
-          rambu peringatan ( kuning – hitam )
-          rambu petunjuk ( biru )

Sedangkan signal biasa digunakan di persimpangan, dapat dengan tanda-tanda tertentu atau dengan lampu atau bahkan dengan tangan ( oleh petugas, pengatur lalulintas ).

Marka jalan adalah tanda khusus yang dibuat untuk mengatur lalulintas. Tanda-tanda tersebut dapat berupa : garis, simbol, pola atau bahan refleksi yang dilekatkan pada perkerasan jalan, kerb, di tepi pulau-pulau atau tempat yang tetap ditepi jalan  dll.

Pulau-pulau dan penerangan jalan termasuk alat kontrol lalulintas. Pulau pulau adalah daerah yang dibangun agak tinggi di daerah jalan dengan maksud untuk menuntun lalulintas. Pulau-pulau ini biasa terdapat pada persimpangan jalan, dapat berbentuk segitiga atau bundaran atau bentuk bentuk lain disesuaikan kondisi jalan yang ada.

Penerangan jalan, dimaksudkan agar para pemakai jalan dapat melihat jalan
dan area sekitarnya dengan jelas terutama di malm hari. Selain memperlancar
lalulintas, penerangan dapat mengurangi tingkat kecelakaan

  Selain hal-hal tersebut di atas, untuk mengantisipasi pertumbuhan lalulintas yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, maka perlu dilakukan secara kontinyu perbaikan fasilitas jalan. Oleh karena itu dibutuhkan penelitian tentang lalulintas yang menyeluruh dan pengawasannya serta dibutuhkan manual yang sesuai dengan kondisi di Indonesia yang dapat dipakai untuk perencanaan ( MKJI ). Satu hal lagi yang penting adalah memenej lalulintas yang ada supaya perjalanan aman, nyaman, lancar serta ekonomis. 


  

0 comments:

Post a Comment