Pignataro
(1973), mengatakan bahwa sebagian
kecelakaan disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor, yaitu menyangkut faktor
manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan. Faktor manusia disebabkan oleh
perilaku buruk dari pengemudi dan pejalan kaki, seperti pengendara kendaraan
dengan kecepatan berlebihan mengikuti kendaraan terlalu dekat dan tidak
berkonsentrasi. Kendaraan dipengaruhi oleh keruskan mesin, rem, ban dan lampu
yang tidak berfungsi, sedangkan jalan dan lingkungan ditunjukkan oleh kondisi
jalan yang tidak memadai dan perubahan cuaca.
Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat (1999), mengklasifikasikan
faktor penyebab kecelakaan identik dengan unsur pembentuk sistem transportasi,
yaitu manusia (pengemudi dan pejalan kaki), kendaraan, jalan dan lingkungan.
Kriteria pengemudi penyebab kecelakaan karena kelelahan, kejenuhan, usia,
pengaruh alkohol, narkoba dan sejenisnya, sedangkan pejalan kaki lebih
dikarenakan menyeberang tidak pada tempat dan dan waktu yang tepat, berjalan
terlalu ketengah dan tidak berhati – hati. Kendaraan menjadi penyebab karena
kondisi teknis tidak laik jalan atau penggunaannya tidak sesuai dengan
ketentuan seperti rem blong, ban pecah, mesin tiba – tiba mati, dan lain –
lain. Jalan dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan apabila terjadi kerusakan
permukaan jalan, seperti berlubang atau geometrik jalan yang kurang sempurna
seperti derajat kemiringan terlalu kecil atau besar pada suatu belokan,
pandangan pengemudi tidak bebas. Sedangkan, faktor lingkungan yang menjadi
penyebab adalah kabut, asap tebal atau hujan sehingga daya penglihatan
pengemudi sangat berkurang untuk bisa
mengemudikan dengan aman .
Analisa kecelakaan, keselamatan jalan dan pendidikan
(Balai Diklat ALLAJR 1998) mengklasifikasikan faktor penyebab kecelakaan, yaitu
:
a)
Manusia (pengemudi dan
pejalan kaki)
Kriteria pengemudi penyebab kecelakaan karena kelelahan,
kejenuhan, usia, pengaruh alkohol, narkoba dan sejenisnya.
Kriteria pejalan kaki lebih dikarenakan menyeberang tidak
pada tempat dan waktu yang tepat, berjalan terlalu ketengah, dan tidak berhati
– hati.
b)
Kendaraan
Penyebab kecelakaan karena kondisi teknis tidak laik
jalan atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan seperti rem blong, ban
pecah, mesin tiba – tiba mati dan lain – lain.
c)
Jalan
Faktor penyebab kecelakaan apabila terjadi kerusakan
permukaan jalan, seperti berlubang, atau geometrik yang kurang sempurna seperti
derajat kemiringan terlalu kecil atau besar pada suatu belokan, pandangan
pengemudi tidak bebas.
d)
Lingkungan
Faktor penyebab kecelakaan adalah kabut, asap tebal atau
hujan sehingga daya penglihatan pengemudi sangat berkurang untuk bisa
mengemudikan dengan aman.
Jenis – jenis kecelakaan lalu
lintas. KADIYALI (1983) membagi kecelakaan menjadi :
a)
Berdasarkan Korban
Kecelakaan
Kriteria yang akan diuraikan
dibawah ini adalah menggunakan standar yang dikeluarkan oleh Jasa Marga yang
mengacu kepada standar medis di Indonesia.
(1).
Kecelakaan Fatal
Kecelakaan fatal adalah kecelakaan lalu lintas yang
menyebabkan korban jiwa (meninggal dunia).
(2).
Kecelakaan Luka Berat
Kecelakaan luka berat
adalah keadaan dimana penderita mengalami luka – luka yang dapat membahayakan
jiwanya dan memerlukan pertolongan lebih lanjut dengan segera dibawa ke rumah
sakit (misalnya : luka bakar yang luasnya meliputi 25%, pendarahan hebat kurang
lebih 500 cc.
(3).
Kecelakaan Luka Ringan
Kecelakaan luka ringan
adalah dimana penderita mengalami luka yang tidak membahayakan jiwa dan tidak
perlu pertolongan lebih lanjut dirumah sakit.
b)
Berdasarkan Lokasi
Kecelakaan
Lokasi kecelakaan lalu lintas dapat
terjadi pada :
(1).
Jalan lurus terdiri
dari 2 lajur (satu jalur yang searah atau berlawanan arah)
(2).
Tikungan jalan
(3).
Persimpangan jalan,
pertigaan maupun perempatan jalan
(4).
Tanjakan atau turunan
Keempat lokasi tersebut dapat terletak didaerah dataran
atau pegunungan diluar kota atau didalam kota.
c)
Berdasarkan Waktu
Terjadinya Kecelakaan
Jenis kecelakaan menurut waktu terjadinya kecelakaan
dapat ditentukan berdasarkan :
(1).
Jenis Hari
·
Hari
Kerja : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu
·
Hari Libur :
Minggu dan hari – hari Nasional.
(2).
Waktu
·
Dini
Hari : Jam 00.00 – jam 06.00
·
Pagi
Hari : Jam 06.00 – jam 12.00
·
Siang
Hari : Jam
12.00 – jam 18.00
·
Malam
Hari : Jam
18.00 – jam 24.00
d) Berdasarkan
Cuaca
DLLAJ membagi keadaan cuaca dalam kaitannya dengan
pencatatan kecelakaan sebagai berikut :
·
Cerah
·
Mendung
·
Gerimis
·
Hujan
e)
Berdasarkan Posisi
Kecelakaan
Posisi kecelakaan pada waktu mengalami kecelakaan lalu
lintas di jalan dapat dibedakan menjadi :
v
Tabrak Depan
Kecelakaan ini terjadi pada saat
kedua atau lebih kendaraan bertabrakan pada bagian depan kendaraan masing –
masing arah berlawanan.
v
Tabrak Belakang
Kecelakaan ini terjadi pada saat bagian depan sebuah
kendaraan bertabrakan dengan bagian belakang kendaraan lain pada arah dan jalur
yang sama.
v
Tabrak Samping
Kecelakaan ini terjadi pada saat bagian samping suatu
kendaraan bertabrakan dengan salah satu bagian dari kendaraan lain, baik bagian
depan atau samping.
v
Tabrak Sudut
Kecelakaan ini terjadi pada kendaraan dengan arah yang
berbeda tetapi tidak
berlawanan arah.
v
Kehilangan Kendali
Kecelakaan ini terjadi pada saat pengemudi tidak dapat
mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi tabrakan yang dapat mengakibatkan
terbaliknya kendaraan, sehingga menabrak tiang jembatan atau kendaraan masuk
jalur lain.
v
Tabrak Mundur
Kecelakaan ini terjadi saat salah satu kendaraan sedang
mundur sehingga menabrak kendaraan lain.
f) Berdasarkan Jumlah Kendaraan yang
Terlibat.
Jenis kecelakaan lalu lintas dapat dibedakan berdasarkan
jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan yaitu :
v
Kecelakaan Tunggal
Kecelakaan ini hanya melibatkan
suatu kendaraan saja.
v
Kecelakaan Ganda
Kecelakaan ini hanya melibatkan 2
kendaraan.
v
Kecelakaan Beruntun
Kecelakaan ini melibatkan lebih
dari dua kendaraan.
0 comments:
Post a Comment