FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN



Pignataro (1973), mengatakan bahwa sebagian kecelakaan disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor, yaitu menyangkut faktor manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan. Faktor manusia disebabkan oleh perilaku buruk dari pengemudi dan pejalan kaki, seperti pengendara kendaraan dengan kecepatan berlebihan mengikuti kendaraan terlalu dekat dan tidak berkonsentrasi. Kendaraan dipengaruhi oleh keruskan mesin, rem, ban dan lampu yang tidak berfungsi, sedangkan jalan dan lingkungan ditunjukkan oleh kondisi jalan yang tidak memadai dan perubahan cuaca.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (1999), mengklasifikasikan faktor penyebab kecelakaan identik dengan unsur pembentuk sistem transportasi, yaitu manusia (pengemudi dan pejalan kaki), kendaraan, jalan dan lingkungan. Kriteria pengemudi penyebab kecelakaan karena kelelahan, kejenuhan, usia, pengaruh alkohol, narkoba dan sejenisnya, sedangkan pejalan kaki lebih dikarenakan menyeberang tidak pada tempat dan dan waktu yang tepat, berjalan terlalu ketengah dan tidak berhati – hati. Kendaraan menjadi penyebab karena kondisi teknis tidak laik jalan atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan seperti rem blong, ban pecah, mesin tiba – tiba mati, dan lain – lain. Jalan dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan apabila terjadi kerusakan permukaan jalan, seperti berlubang atau geometrik jalan yang kurang sempurna seperti derajat kemiringan terlalu kecil atau besar pada suatu belokan, pandangan pengemudi tidak bebas. Sedangkan, faktor lingkungan yang menjadi penyebab adalah kabut, asap tebal atau hujan sehingga daya penglihatan pengemudi sangat berkurang untuk bisa  mengemudikan dengan aman .

 Analisa kecelakaan, keselamatan jalan dan pendidikan (Balai Diklat ALLAJR 1998) mengklasifikasikan faktor penyebab kecelakaan, yaitu :

a)                Manusia (pengemudi dan pejalan kaki)
Kriteria pengemudi penyebab kecelakaan karena kelelahan, kejenuhan, usia, pengaruh alkohol, narkoba dan sejenisnya.
Kriteria pejalan kaki lebih dikarenakan menyeberang tidak pada tempat dan waktu yang tepat, berjalan terlalu ketengah, dan tidak berhati – hati.

b)               Kendaraan
Penyebab kecelakaan karena kondisi teknis tidak laik jalan atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan seperti rem blong, ban pecah, mesin tiba – tiba mati dan lain – lain.

c)                Jalan
Faktor penyebab kecelakaan apabila terjadi kerusakan permukaan jalan, seperti berlubang, atau geometrik yang kurang sempurna seperti derajat kemiringan terlalu kecil atau besar pada suatu belokan, pandangan pengemudi tidak bebas.

d)                Lingkungan
Faktor penyebab kecelakaan adalah kabut, asap tebal atau hujan sehingga daya penglihatan pengemudi sangat berkurang untuk bisa mengemudikan dengan aman.
Jenis – jenis kecelakaan lalu lintas. KADIYALI (1983) membagi kecelakaan menjadi :

a)                Berdasarkan Korban Kecelakaan
Kriteria yang akan diuraikan dibawah ini adalah menggunakan standar yang dikeluarkan oleh Jasa Marga yang mengacu kepada standar medis di Indonesia.

(1).        Kecelakaan Fatal
Kecelakaan fatal adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa (meninggal dunia).

(2).        Kecelakaan Luka Berat
Kecelakaan luka berat adalah keadaan dimana penderita mengalami luka – luka yang dapat membahayakan jiwanya dan memerlukan pertolongan lebih lanjut dengan segera dibawa ke rumah sakit (misalnya : luka bakar yang luasnya meliputi 25%, pendarahan hebat kurang lebih 500 cc.

(3).        Kecelakaan Luka Ringan
Kecelakaan luka ringan adalah dimana penderita mengalami luka yang tidak membahayakan jiwa dan tidak perlu pertolongan lebih lanjut dirumah sakit.

b)               Berdasarkan Lokasi Kecelakaan
Lokasi kecelakaan lalu lintas dapat terjadi pada :
(1).        Jalan lurus terdiri dari 2 lajur (satu jalur yang searah atau berlawanan  arah)
(2).        Tikungan jalan
(3).        Persimpangan jalan, pertigaan maupun perempatan jalan
(4).        Tanjakan atau turunan
Keempat lokasi tersebut dapat terletak didaerah dataran atau pegunungan diluar kota atau didalam kota.

c)                Berdasarkan Waktu Terjadinya Kecelakaan
Jenis kecelakaan menurut waktu terjadinya kecelakaan dapat ditentukan berdasarkan :
(1).        Jenis Hari
·                 Hari Kerja     : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu
·                     Hari Libur      : Minggu dan hari – hari Nasional.
(2).          Waktu
·           Dini Hari       :         Jam 00.00 – jam 06.00
·           Pagi Hari       :         Jam 06.00 – jam 12.00
·           Siang Hari     :         Jam 12.00 – jam 18.00
·           Malam Hari   :         Jam 18.00 – jam 24.00

d)        Berdasarkan Cuaca
DLLAJ membagi keadaan cuaca dalam kaitannya dengan pencatatan kecelakaan sebagai berikut :

·                        Cerah
·                        Mendung
·                        Gerimis
·                        Hujan 

e)                Berdasarkan Posisi Kecelakaan
Posisi kecelakaan pada waktu mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan dapat dibedakan menjadi :
v    Tabrak Depan
Kecelakaan ini terjadi pada saat kedua atau lebih kendaraan bertabrakan pada bagian depan kendaraan masing – masing arah berlawanan.
v    Tabrak Belakang
           Kecelakaan ini terjadi pada saat bagian depan sebuah kendaraan bertabrakan dengan bagian belakang kendaraan lain pada arah dan jalur yang sama.
v    Tabrak Samping
Kecelakaan ini terjadi pada saat bagian samping suatu kendaraan bertabrakan dengan salah satu bagian dari kendaraan lain, baik bagian depan atau samping.
v    Tabrak Sudut
Kecelakaan ini terjadi pada kendaraan dengan arah yang berbeda tetapi   tidak berlawanan arah.
v    Kehilangan Kendali
Kecelakaan ini terjadi pada saat pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi tabrakan yang dapat mengakibatkan terbaliknya kendaraan, sehingga menabrak tiang jembatan atau kendaraan masuk jalur lain.
v    Tabrak Mundur
Kecelakaan ini terjadi saat salah satu kendaraan sedang mundur sehingga menabrak kendaraan lain.

f)                    Berdasarkan Jumlah Kendaraan yang Terlibat.
Jenis kecelakaan lalu lintas dapat dibedakan berdasarkan jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan yaitu :
v    Kecelakaan Tunggal
Kecelakaan ini hanya melibatkan suatu kendaraan saja.
v    Kecelakaan Ganda
Kecelakaan ini hanya melibatkan 2 kendaraan.
v    Kecelakaan Beruntun
Kecelakaan ini melibatkan lebih dari dua kendaraan.

0 comments:

Post a Comment