Pelayanan Angkutan Bus



Menurut Undang-undang Nomor : 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Sedangkan kendaraan umum adalah setiap kendaraan  bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Menurut PP Nomor : 41 tahun 1993 tentang Angkutan jalan, Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
Berdasarkan PP Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkuta Jalan, bahwa untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur, dilakukan dalam jaringan trayek.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.687/Aj.206/Drjd/20 yang dimaksud angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan. Kendaraan dalam hal ini kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Adapun dalam penelitian ini dibahas tentang angkutan pemadu moda dengan bus adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain yang memadukan dua simpul transportasi dengan menggunakan bus umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur sebagai wujud keterpaduan antar moda transportasi yang diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut:
a.    khusus mengangkut perpindahan penumpang dari satu moda ke moda lain;
b.    Berjadwal;
c.    Menggunakan mobil bus dan /atau mobil penumpang;
d.    Menggunakan plat tanda nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam.

Angkutan sewa (travel)
Angkutan travel merupakan salah satu angkutan umum alternatif yang
memberikan pelayanan lain dan tidak sama dengan angkutan umum lainnya.
Angkutan travel dapat berperan sebagai kendaraan pribadi daripada angkutan
umum lainnya. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
Bagian Kedua Angkutan Orang Dengan Cara Sewa pasal 15 menyebutkan bahwa
angkutan travel adalah penyelenggaraan angkutan dengan cara sewa, dilakukan
dengan mobil penumpang yang pengoperasiannya berdasarkan perjanjian sewa
atau borongan. Angkutan sewa (Travel)  yang
diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut :             a.  Pelayanan cepat dan/atau lambat
    b.  Dilayani dengan kendaraan pribadi
    c.    Karakteristik pelayanannya dengan sistem door to door
    d.    Tidak berjadwal

Perbedaan Angkutan Bus dan Travel
Persaingan angkutan penumpang antar moda adalah persaingan mutu pelayanan
dari masing-masing moda.Tiap moda memiliki karakteristik yang berbeda, sifat
dan aspek teknis yang berlainan yang mana dalam pengoperasian masinG 
masing moda akan mempengaruhi pilihan dari konsumen.  

  Pemilihan moda oleh konsumen dipengaruhi banyak faktor yang sulit dikuantifikasikan misalnya kenyaman, keamanan, keandalan, atau ketersediaan kendaraan saat dibutuhkan selain itu juga mempertimbangkan pergerakan yang menggunakan lebih dari satu moda dan variabel-variabel keputusan yang diperoleh berdasarkan indikator kualitas pelayanan angkutan bus dan kualitas pelayanan angkutan sewa (travel).







0 comments:

Post a Comment