Menurut Undang-undang Nomor : 14 tahun 1992 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di
jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Sedangkan
kendaraan umum adalah setiap kendaraan
bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut
bayaran. Menurut PP Nomor : 41 tahun 1993 tentang Angkutan jalan, Mobil bus
adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat
duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa
perlengkapan pengangkutan bagasi.
Berdasarkan PP Nomor 41 tahun 1993 tentang Angkuta Jalan,
bahwa untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap
dan teratur, dilakukan dalam jaringan trayek.
Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.687/Aj.206/Drjd/20
yang dimaksud angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu
tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan. Kendaraan dalam hal
ini kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Adapun dalam
penelitian ini dibahas tentang angkutan
pemadu moda dengan bus adalah angkutan
dari satu tempat ke tempat lain yang memadukan dua simpul transportasi dengan
menggunakan bus umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur sebagai wujud
keterpaduan antar moda transportasi yang diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan
sebagai berikut:
a.
khusus
mengangkut perpindahan penumpang dari satu moda ke moda lain;
b.
Berjadwal;
c.
Menggunakan
mobil bus dan /atau mobil penumpang;
d.
Menggunakan
plat tanda nomor warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Angkutan
sewa (travel)
Angkutan travel merupakan
salah satu angkutan umum alternatif yang
memberikan pelayanan lain dan tidak
sama dengan angkutan umum lainnya.
Angkutan travel dapat berperan sebagai
kendaraan pribadi daripada angkutan
umum lainnya. Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 35 Tahun 2003
Bagian Kedua Angkutan Orang Dengan Cara Sewa pasal 15
menyebutkan bahwa
angkutan travel adalah penyelenggaraan angkutan dengan cara
sewa, dilakukan
dengan mobil penumpang yang pengoperasiannya berdasarkan
perjanjian sewa
atau borongan. Angkutan
sewa (Travel) yang
diselenggarakan dengan memenuhi
ciri-ciri pelayanan sebagai berikut : a. Pelayanan cepat dan/atau lambat
b. Dilayani dengan kendaraan pribadi
c.
Karakteristik
pelayanannya dengan sistem door to door
d.
Tidak
berjadwal
Perbedaan Angkutan Bus dan Travel
Persaingan
angkutan penumpang antar moda adalah persaingan mutu pelayanan
dari
masing-masing moda.Tiap
moda memiliki karakteristik yang berbeda, sifat
dan aspek teknis yang berlainan
yang mana dalam pengoperasian masinG
masing moda akan mempengaruhi pilihan dari
konsumen.
Pemilihan
moda oleh konsumen dipengaruhi banyak faktor yang sulit dikuantifikasikan
misalnya kenyaman, keamanan, keandalan, atau ketersediaan kendaraan saat dibutuhkan
selain itu juga mempertimbangkan pergerakan yang menggunakan lebih dari satu
moda dan variabel-variabel keputusan yang diperoleh berdasarkan indikator
kualitas pelayanan angkutan bus dan kualitas pelayanan angkutan sewa (travel).
0 comments:
Post a Comment