Penetapan Zona Lalu Lintas



Perjalanan yang dibangkitkan oleh suatu zona akan disalurkan ke sejumlah zona lainnya, dan ini dikenal sebagai perjalanan antar zona atau distribusi perjalanan, selanjutnya orang akan memilih kendaraan yang digunakan untuk melakkan perjalanan yang dimaksud. Perjalanan antar zona ini tidak mengandung arti pembagian berdasarkan kendaraan, melainkan semata-mata meliputi asal dan tujuan perjalanan (dickley 1975)
Syarat-syarat pembuatan zona :
a.    Bersifat sehomogen mungkin, yaitu : Zona-zona lalu lintas idealnya terdiri dari kategori tata guna lahan yang homogen, misalnya pemukiman atau zona perdagangan atau zona industri seharusnya terdiri masing-masing dibuat zona-zona yang berbeda.
b.   Batas-batas zona seharusnya memotong jalan-jalan utama.
c.    Ukuran zona menyesuaikan sampel.
d.    Batas zona memperhatikan batas yang telah ada.
Maksudnya adalah bahwa batas zona bisa mempergunakan batas alam berupa sungai, gunung dan bukit, maupun batas buatan seperti rel kreta api, batas zona lebih dianjurkan menggunakan batas administratif untuk kemudahan penghitungan jumlah penduduk yang berkaitan dengan penentuan sampel.

0 comments:

Post a Comment