FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN


Pignataro (1973), mengatakan bahwa sebagian kecelakaan disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor, yaitu menyangkut faktor manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan. Faktor manusia disebabkan oleh perilaku buruk dari pengemudi dan pejalan kaki, seperti pengendara kendaraan dengan kecepatan berlebihan mengikuti kendaraan terlalu dekat dan tidak berkonsentrasi. Kendaraan dipengaruhi oleh keruskan mesin, rem, ban dan lampu yang tidak berfungsi, sedangkan jalan dan lingkungan ditunjukkan oleh kondisi jalan yang tidak memadai dan perubahan cuaca.
 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (1999), mengklasifikasikan faktor penyebab kecelakaan identik dengan unsur pembentuk sistem transportasi, yaitu manusia (pengemudi dan pejalan kaki), kendaraan, jalan dan lingkungan. Kriteria pengemudi penyebab kecelakaan karena kelelahan, kejenuhan, usia, pengaruh alkohol, narkoba dan sejenisnya, sedangkan pejalan kaki lebih dikarenakan menyeberang tidak pada tempat dan dan waktu yang tepat, berjalan terlalu ketengah dan tidak berhati – hati. Kendaraan menjadi penyebab karena kondisi teknis tidak laik jalan atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan seperti rem blong, ban pecah, mesin tiba – tiba mati, dan lain – lain. Jalan dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan apabila terjadi kerusakan permukaan jalan, seperti berlubang atau geometrik jalan yang kurang sempurna seperti derajat kemiringan terlalu kecil atau besar pada suatu belokan, pandangan pengemudi tidak bebas. Sedangkan, faktor lingkungan yang menjadi penyebab adalah kabut, asap tebal atau hujan sehingga daya penglihatan pengemudi sangat berkurang untuk bisa  mengemudikan dengan aman .
  Menurut Pignataro maupun Ditjen Perhubungan Darat, penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah manusia (90%).
 Analisa kecelakaan, keselamatan jalan dan pendidikan (Balai Diklat ALLAJR 1998) mengklasifikasikan faktor penyebab kecelakaan, yaitu :
a)        Manusia (pengemudi dan pejalan kaki)
Kriteria pengemudi penyebab kecelakaan karena kelelahan, kejenuhan, usia, pengaruh alkohol, narkoba dan sejenisnya.
Kriteria pejalan kaki lebih dikarenakan menyeberang tidak pada tempat dan waktu yang tepat, berjalan terlalu ketengah, dan tidak berhati – hati.
b)       Kendaraan
Penyebab kecelakaan karena kondisi teknis tidak laik jalan atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan seperti rem blong, ban pecah, mesin tiba – tiba mati dan lain – lain.
c)        Jalan
Faktor penyebab kecelakaan apabila terjadi kerusakan permukaan jalan, seperti berlubang, atau geometrik yang kurang sempurna seperti derajat kemiringan terlalu kecil atau besar pada suatu belokan, pandangan pengemudi tidak bebas.
d)        Lingkungan
Faktor penyebab kecelakaan adalah kabut, asap tebal atau hujan sehingga daya penglihatan pengemudi sangat berkurang untuk bisa mengemudikan dengan aman.
 Jenis – jenis kecelakaan lalu lintas. KADIYALI (1983) membagi kecelakaan menjadi :
a)        Berdasarkan Korban Kecelakaan
Kriteria yang akan diuraikan dibawah ini adalah menggunakan standar yang dikeluarkan oleh Jasa Marga yang mengacu kepada standar medis di Indonesia.
(1).    Kecelakaan Fatal
Kecelakaan fatal adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa (meninggal dunia).
(2).    Kecelakaan Luka Berat
Kecelakaan luka berat adalah keadaan dimana penderita mengalami luka – luka yang dapat membahayakan jiwanya dan memerlukan pertolongan lebih lanjut dengan segera dibawa ke rumah sakit (misalnya : luka bakar yang luasnya meliputi 25%, pendarahan hebat kurang lebih 500 cc.
(3).    Kecelakaan Luka Ringan
Kecelakaan luka ringan adalah dimana penderita mengalami luka yang tidak membahayakan jiwa dan tidak perlu pertolongan lebih lanjut dirumah sakit.


2 comments:

Anonymous said...

It's going to be ending of mine day, but before finish I am reading this fantastic post to increase my experience.
http://csmetropolitan.ro/blogs/viewstory/279414
Here is my site ... maserati

Anonymous said...

SUGOIII!!!

Post a Comment