Pignataro (1973), mengatakan bahwa sebagian kecelakaan
disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor, yaitu menyangkut faktor manusia,
kendaraan, jalan dan lingkungan. Faktor manusia disebabkan oleh perilaku buruk
dari pengemudi dan pejalan kaki, seperti pengendara kendaraan dengan kecepatan
berlebihan mengikuti kendaraan terlalu dekat dan tidak berkonsentrasi.
Kendaraan dipengaruhi oleh keruskan mesin, rem, ban dan lampu yang tidak
berfungsi, sedangkan jalan dan lingkungan ditunjukkan oleh kondisi jalan yang
tidak memadai dan perubahan cuaca.
Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat (1999), mengklasifikasikan
faktor penyebab kecelakaan identik dengan unsur pembentuk sistem transportasi,
yaitu manusia (pengemudi dan pejalan kaki), kendaraan, jalan dan lingkungan.
Kriteria pengemudi penyebab kecelakaan karena kelelahan, kejenuhan, usia,
pengaruh alkohol, narkoba dan sejenisnya, sedangkan pejalan kaki lebih
dikarenakan menyeberang tidak pada tempat dan dan waktu yang tepat, berjalan
terlalu ketengah dan tidak berhati – hati. Kendaraan menjadi penyebab karena
kondisi teknis tidak laik jalan atau penggunaannya tidak sesuai dengan
ketentuan seperti rem blong, ban pecah, mesin tiba – tiba mati, dan lain –
lain. Jalan dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan apabila terjadi kerusakan
permukaan jalan, seperti berlubang atau geometrik jalan yang kurang sempurna
seperti derajat kemiringan terlalu kecil atau besar pada suatu belokan,
pandangan pengemudi tidak bebas. Sedangkan, faktor lingkungan yang menjadi
penyebab adalah kabut, asap tebal atau hujan sehingga daya penglihatan
pengemudi sangat berkurang untuk bisa
mengemudikan dengan aman .
Menurut Pignataro maupun Ditjen Perhubungan Darat,
penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah manusia (90%).
Analisa kecelakaan, keselamatan jalan dan pendidikan (Balai Diklat ALLAJR 1998) mengklasifikasikan faktor penyebab kecelakaan, yaitu :
a)
Manusia (pengemudi dan
pejalan kaki)
Kriteria pengemudi penyebab kecelakaan karena kelelahan,
kejenuhan, usia, pengaruh alkohol, narkoba dan sejenisnya.
Kriteria pejalan kaki lebih dikarenakan menyeberang tidak
pada tempat dan waktu yang tepat, berjalan terlalu ketengah, dan tidak berhati
– hati.
b)
Kendaraan
Penyebab kecelakaan karena kondisi teknis tidak laik
jalan atau penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan seperti rem blong, ban
pecah, mesin tiba – tiba mati dan lain – lain.
c)
Jalan
Faktor penyebab kecelakaan apabila terjadi kerusakan
permukaan jalan, seperti berlubang, atau geometrik yang kurang sempurna seperti
derajat kemiringan terlalu kecil atau besar pada suatu belokan, pandangan
pengemudi tidak bebas.
d)
Lingkungan
Faktor penyebab kecelakaan adalah kabut, asap tebal atau
hujan sehingga daya penglihatan pengemudi sangat berkurang untuk bisa
mengemudikan dengan aman.
Jenis – jenis kecelakaan lalu
lintas. KADIYALI (1983) membagi kecelakaan menjadi :
a)
Berdasarkan Korban
Kecelakaan
Kriteria yang akan diuraikan
dibawah ini adalah menggunakan standar yang dikeluarkan oleh Jasa Marga yang
mengacu kepada standar medis di Indonesia.
(1). Kecelakaan Fatal
Kecelakaan fatal adalah kecelakaan
lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa (meninggal dunia).
(2). Kecelakaan Luka Berat
Kecelakaan
luka berat adalah keadaan dimana penderita mengalami luka – luka yang dapat
membahayakan jiwanya dan memerlukan pertolongan lebih lanjut dengan segera
dibawa ke rumah sakit (misalnya : luka bakar yang luasnya meliputi 25%,
pendarahan hebat kurang lebih 500 cc.
(3). Kecelakaan Luka Ringan
Kecelakaan
luka ringan adalah dimana penderita mengalami luka yang tidak membahayakan jiwa
dan tidak perlu pertolongan lebih lanjut dirumah sakit.
2 comments:
It's going to be ending of mine day, but before finish I am reading this fantastic post to increase my experience.
http://csmetropolitan.ro/blogs/viewstory/279414
Here is my site ... maserati
SUGOIII!!!
Post a Comment